PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES)
Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan cerminan dari adanya demokrasi di
tingkat desa, namun dalam pelaksanannyaa, mekanisme pengawasan yang dimiliki
oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota (PPK) menjadi problematis ketika
kewenangan tersebut juga bersamaan dengan wewenang penyelenggaraan. Atas dasar
tersebut, penting untuk mengetahui konstruksi hukum yang berkenaan dengan
pengawasan pemilihan kepala desa serta model pengawasan pemilihan kepala desa
yang dapat dilakukan untuk kedepannya. Kedua hal tersebut akan dianalisa
secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan serta pendekatan konsep. Adapun hasil akhir dari kajian ini
menunjukkan bahwa Permendagri 65/2017 yang memberikan wewenang pengawasan
sekaligus penyelenggara Pilkades kepada PPK justru tidak sejalan dengan
nilai-nilai demokrasi dan prinsip free and fair election. Oleh sebab itu,
perbaikan terhadap pengawasan Pilkades untuk kedepannya dapat dilakukan dengan
tiga model, yakni: pelibatan Bawaslu kabupaten/kota, pembentukan pengawas
Pilkades kabupaten/kota, pengawasan langsung oleh Bawaslu kabupaten/kota.
*foto calon kepala desa
Lihat selengkapnya disini
KELOMPOK 3:
ICHSAN WIRA P
M.IRVAN
MAULIDZA AYU ANDITA
KEYLA NATASYA
RULLY NUR M
ALVIN
RAHMA TUNISSA
Komentar
Posting Komentar