SUARA DEMOKRASI



 PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES)

Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan cerminan dari adanya demokrasi di tingkat desa, namun dalam pelaksanannyaa, mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota (PPK) menjadi problematis ketika kewenangan tersebut juga bersamaan dengan wewenang penyelenggaraan. Atas dasar tersebut, penting untuk mengetahui konstruksi hukum yang berkenaan dengan pengawasan pemilihan kepala desa serta model pengawasan pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan untuk kedepannya. Kedua hal tersebut akan dianalisa secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan serta pendekatan konsep. Adapun hasil akhir dari kajian ini menunjukkan bahwa Permendagri 65/2017 yang memberikan wewenang pengawasan sekaligus penyelenggara Pilkades kepada PPK justru tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip free and fair election. Oleh sebab itu, perbaikan terhadap pengawasan Pilkades untuk kedepannya dapat dilakukan dengan tiga model, yakni: pelibatan Bawaslu kabupaten/kota, pembentukan pengawas Pilkades kabupaten/kota, pengawasan langsung oleh Bawaslu kabupaten/kota.
*foto calon kepala desa 

Lihat selengkapnya disini





KELOMPOK 3:

ICHSAN WIRA P
M.IRVAN
MAULIDZA AYU ANDITA
KEYLA NATASYA
RULLY NUR  M
ALVIN
RAHMA TUNISSA

Komentar